Sekadar informasi, sejak pertengahan 2023, Disdukcapil mencanangkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan.
Penerapan sanksi berupa pembekuan NIK dapat diberlakukan, yang berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan.
Selain tertib administrasi, Pemprov Jakarta juga mengimbau para pendatang untuk memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Jakarta menuju kota global.
(Dhera Arizona)