sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendatang Baru di Jakarta Diminta Lapor dan Catat Data Kependudukan Domisili

News editor Muhammad Refi Sandi
08/04/2025 07:17 WIB
Seluruh pendatang baru diminta untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan sesuai dengan domisili tempat tinggal di Jakarta.
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Lapor dan Catat Data Kependudukan Domisili. (Foto MNC Media)
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Lapor dan Catat Data Kependudukan Domisili. (Foto MNC Media)

Budi menuturkan, Disdukcapil Jakarta akan melakukan pendataan arus balik secara dinamis pada 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasil pendataan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/.

Disdukcapil juga menyediakan layanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota dan provinsi. Semua layanan diberikan secara adil, profesional, dan tanpa biaya.

Tata cara pelaporan untuk pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) adalah melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Setelah divalidasi, dokumen kependudukan DKI akan diterbitkan. 

"Pendatang wajib melapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik oleh petugas," kata dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement