sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendatang Baru di Jakarta Diminta Lapor dan Catat Data Kependudukan Domisili

News editor Muhammad Refi Sandi
08/04/2025 07:17 WIB
Seluruh pendatang baru diminta untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan sesuai dengan domisili tempat tinggal di Jakarta.
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Lapor dan Catat Data Kependudukan Domisili. (Foto MNC Media)
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Lapor dan Catat Data Kependudukan Domisili. (Foto MNC Media)

Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (tanpa SKP), caranya adalah melapor mandiri melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam SIAK.

Setelah itu, melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga. Perlu diketahui, masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi kurang dari satu tahun.

Lebih lanjut, Budi menegaskan perlunya koordinasi antara petugas kelurahan dan RT untuk mendata pendatang. Tujuannya, untuk menjaga ketenteraman dan keteraturan di tingkat lingkungan.

"Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam me-manage pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta," ujarnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement