Selain itu, Apri juga meminta pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sehabis menyentuh benda-benda yang digunakan bersama.
"Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau beresiko tertular atau menularkan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi DJKA.