"Nanti pihak hotel kita kasih petunjuknya, dikasih modulnya dalam hal penginputan data secara aplikasi. APOA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten," lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan. Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak imigrasi.
"Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tanggal berapa, check out tanggal berapa, namanya siapa, dan lainnya," jelasnya.
Jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp25 juta.
"Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan yang tercantum di undang-undang," pungkasnya.
(YNA)