sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penginapan di Tangerang Kini Wajib Laporkan Data Tamu WNA

News editor Isty Maulidya
16/03/2023 13:27 WIB
Seluruh penginapan di wilayah Tangerang kini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap.
Penginapan di Tangerang Kini Wajib Laporkan Data Tamu WNA. (Foto: MNC Media)
Penginapan di Tangerang Kini Wajib Laporkan Data Tamu WNA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seluruh penginapan di wilayah Tangerang kini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh jenis penginapan lain di wilayah Banten, dan telah berlaku sejak awal Maret 2023.

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten Tessa Harumdila mengatakan, hal ini merupakan bagian dari penerapan Undang-undang Nomor 6 Pasal 72 tahun 2011. Pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya.

"Dalam pelaksanaan ini kita merujuk pada UU nomor 6 tahun 2011 pasal 72 di mana pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut," jelas Tessa pada Kamis (16/3/2023).

Pihak Imigrasi Tangerang juga telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA JAWARA yang akan menjadi sarana pengelola hotel dalam melakukan pendataan dan pelaporan tamu WNA. Setidaknya ada 60 hotel dan penginapan yang telah melakukan uji coba pertama penggunaan aplikasi tersebut.

"Nanti pihak hotel kita kasih petunjuknya, dikasih modulnya dalam hal penginputan data secara aplikasi. APOA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten," lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan. Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak imigrasi.

"Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tanggal berapa, check out tanggal berapa, namanya siapa, dan lainnya," jelasnya.

Jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp25 juta.

"Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan yang tercantum di undang-undang," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement