IDXChannel - Kantor Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Hal itu sejalan dengan tingkah laku turis asing di Bali yang menjadi sorotan publik.
Pihak Imigrasi Tangerang bahkan tak segan mendeportasi WNA yang bermasalah tersebut, baik karena menyalahi aturan, hingga meresahkan masyarakat.
"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang. Yang mana, keberadaan WNA disini itu, rata-rata adalah TKA. Ada juga yang membuat masalah, hingga akhirnya kita tindak dengan deportasi," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).
Sejauh ini, sudah ada 19 WNA di wilayah Tangerang yang dideportasi selama periode Januari hingga Maret 2023. Ada berbagai faktor yang membuat mereka dideportasi, mulai dari pelanggaran administrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.