"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Oni Armadya, mengatakan atas kondisi ini, pihaknya pun terus meningkatkan pengawasan dengan cara, koordinasi dengan masyarakat.
"Untuk bisa memantau mereka (WNA) tidak hanya dari stakeholder kami saja, tapi juga melalui pengawasan atau laporan masyarakat dari aplikasi APOA. Dan di sini Tangerang sendiri, rata-rata WNA yang kami tindak berstatus TKA, tidak ada turis," ungkapnya.
Oni juga menegaskan bahwa prinsip penerimaan warga negara asing di Tangerang adalah yang bermanfaat bagi negara, serta WNA yang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan negara. Sementara itu, di wilayah Tangerang sendiri mayoritas WNA menjadi tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai pabrik.
"Di wilayah Banten terutama Kabupaten Tangerang itu konsentrasi lebih ke TKA karena di sini banyak pusat-pusat perekonomian, pabrik seperti di Cikupa, di Bitung, Balaraja . Di sini kondusif untuk orang asing," ujarnya.
(FRI)