IDXChannel - Seluruh penginapan di wilayah Tangerang kini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh jenis penginapan lain di wilayah Banten, dan telah berlaku sejak awal Maret 2023.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten Tessa Harumdila mengatakan, hal ini merupakan bagian dari penerapan Undang-undang Nomor 6 Pasal 72 tahun 2011. Pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya.
"Dalam pelaksanaan ini kita merujuk pada UU nomor 6 tahun 2011 pasal 72 di mana pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut," jelas Tessa pada Kamis (16/3/2023).
Pihak Imigrasi Tangerang juga telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA JAWARA yang akan menjadi sarana pengelola hotel dalam melakukan pendataan dan pelaporan tamu WNA. Setidaknya ada 60 hotel dan penginapan yang telah melakukan uji coba pertama penggunaan aplikasi tersebut.