IDXChannel - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja mengatur pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang menikahi teman kantor.
Pada Pasal 153 Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait larangan perusahaan untuk melakukan PHK. Salah satunya, karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), diantaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;