sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor

News editor Iqbal Dwi Purnama
02/01/2023 22:16 WIB
Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja mengatur pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang menikahi teman kantor.
Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

D. Menikah;

E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

F. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;

G. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

H. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

I. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement