Setelah itu, kata Djuhandani, pihaknya bakal menentukan apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak setelah gelar perkara tersebut.
"Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian," katanya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.
(Nur Ichsan Yuniarto)