sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjualan Rokok Diperketat, Pedagang Akui Tak Jual ke Anak di Bawah Umur

News editor M Fadli Ramadan
14/08/2024 07:53 WIB
Gaprindo menyebut tidak pernah menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Penjualan Rokok Diperketat, Pedagang Akui Tak Jual ke Anak di Bawah Umur (FOTO:MNC Media)
Penjualan Rokok Diperketat, Pedagang Akui Tak Jual ke Anak di Bawah Umur (FOTO:MNC Media)

Poin yang menjadi polemik adalah Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro mengatakan pihaknya mendukung pemerintah dalam mencegah generasi muda untuk tidak merokok. Namun, ia menilai pemerintah tetap harus meninjau kembali PP Nomor 28 Tahun 2024, karena sangat berdampak kepada ekonomi kerakyatan.

"Seperti penjualan rokok eceran, sebaiknya itu harus di-review kembali atau dihapus saja. Karena sebetulnya pembatasan-pembatasan ini sudah ada, seperti rokok kan ada ruang khusus, bahwa tidak ada analisanya, 200 meter itu dari mana angkanya? Itu tidak bisa diterapkan di lapangan," ujarnya. 

"Mudah-mudahan itu bisa jadi perhatian pemerintah, dan sebetulnya kita mendukung sekali (upaya pemerintah). Kalau perlu diedukasi. Kami selalu menyampaikan bahwa edukasi adalah yang paling penting, dari yang terkecil dulu, di keluarga. Itu yang paling penting," tutur Suhendro.

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement