IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, tidak berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat.
“Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak memengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan.
Sehingga, kata Budi, saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan baru dimana dalam satu alamat rumah hanya diperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK).
Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta karena banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta.
Hal ini menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah daerah riskan salah sasaran.
(YNA)