"Selain itu, kasus ini terjadi pada anak yang sebelumnya sehat, tanpa penyakit penyerta atau komorbiditas, bahkan tidak didahului oleh riwayat sakit dan datang ke rumah sakit dengan kondisi anuria atau tidak bisa berkemih," ujar dr Eka
Dengan demikian, diperlukan adanya perlindungan bagi para korban. Menurut Staf Ahli bidang Pembangunan Berkelanjutan di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko-PMK), Agus Suprapto ini memicu agar RUU Badan Pengawas Obat dan Makanan terus dibahas secara bersama-sama namun tidak bertele-tele.
Sebagaimana diketahui, dugaan sementara penyebab dari kasus GGAPA akibat obat sirop tercemar bahan toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Dunia usaha membutuhkan BPOM, apapun namanya, karena urusan obat adalah urusan nyawa," tandasnya. (RRD)