Permen tersebut juga memungkinkan pegawai ASN untuk bekerja secara fleksibel melalui tim kerja yang dapat dilakukan lintas unit kerja, lintas unit organisasi, dan lintas instansi. Sistem kerja yang kolaboratif dapat memberikan ruang bagi lintas sektor dalam memecahkan suatu masalah dan berdampak positif terhadap pencapaian target lintas organisasi.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih dinamis, lincah, profesional, efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Nanik.
Baca Juga:
(DES)