IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan lima provinsi sebagai daerah percontohan dari implementasi dari penyederhanaan birokrasi di Indonesia.
Kelima daerah itu yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.
“Dengan menjadi daerah percontohan tersebut, kelima Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menjadi teladan kepada pemerintah daerah kabupaten maupun kota di lingkungan provinsinya maupun juga kepada pemerintah provinsi lainnya,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Senin (30/01/2023).
Adapun penyederhanaan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah. Permen tersebut menyebutkan tahapan yang dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Melalui penyederhanaan ini, prioritas dari struktur organisasi pemerintahan ke depan adalah hasil dan keahlian. Indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi, sehingga organisasi menjadi lebih lincah dan kolaboratif.