sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyedia Jasa Terlibat Praktik Judi Online Bakal Ditindak Tegas

News editor Irfan Ma'ruf
20/08/2024 07:45 WIB
Kemenkominfo bakal menindak tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Penindakan dilakukan pemutusan langsung tanpa teguran.
Penyedia Jasa Terlibat Praktik Judi Online Bakal Ditindak Tegas. (Foto MNC Media)
Penyedia Jasa Terlibat Praktik Judi Online Bakal Ditindak Tegas. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menindak tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Penindakan dilakukan pemutusan langsung tanpa teguran.

“Kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA) Teguh Arifiyadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’, Jakarta, Senin (19/8/2024) sore.

Penindakan tegas tersebut didasari acuan data terbaru Kominfo, di mana transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak, maka Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement