Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh kementerian sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan Satgas untuk mencegah penyebaran judi online. Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi situs-situs judi.
Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," ujar Teguh.
Meski begitu, lanjut Teguh, para bandar judi online semakin pintar dalam menutupi jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, muncul metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.