sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyedia Jasa Terlibat Praktik Judi Online Bakal Ditindak Tegas

News editor Irfan Ma'ruf
20/08/2024 07:45 WIB
Kemenkominfo bakal menindak tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Penindakan dilakukan pemutusan langsung tanpa teguran.
Penyedia Jasa Terlibat Praktik Judi Online Bakal Ditindak Tegas. (Foto MNC Media)
Penyedia Jasa Terlibat Praktik Judi Online Bakal Ditindak Tegas. (Foto MNC Media)

“Biasanya masyarakat ini akan melaporkan tren-tren judol terbaru sehingga kita bisa meng-upgrade mesin kita untuk mendeteksi celah judol,” katanya.

Hal ini terlihat dari data selama tujuh tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan 2 juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.

“Tidak hanya terus memperbarui keyword, mereka bahkan meretas situs-situs resmi, seperti situs (pemerintahan dan perguruan tinggi) dengan domain go.id dan ac.id. Kami terus mempelajari modus operandi mereka dan selalu siap dengan tim yang berdedikasi untuk menangani kasus ini,” kata Teguh.

Teguh menegaskan, edukasi menjadi elemen utama dalam upaya pemberantasan judi online. Sebab, semasif apapun pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo, jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan, maka judi online akan terus menjadi menghantui.

“Sebagai contoh, tak jarang masyarakat yang kerap tak bisa membedakan antara judi online dan game online. Padahal ciri utama dari judi online, adanya sistem deposit dan cash out, baik langsung maupun tidak langsung,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement