sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peran Tom Lembong dan Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula Kemendag

News editor Nur Khabibi
29/10/2024 22:01 WIB
Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. 
Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.  (Foto:  Arif Julianto/MNC Media)
Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.  (Foto: Arif Julianto/MNC Media)

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

"Mereka menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Dia menambahkan, adapun kedua tersangka tersebut adalah, satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement