sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbolehkan Bangun Tenda di Luar Gereja, Menag Terbitkan SE Perayaan Natal 2022

News editor Widya Michella
20/12/2022 11:02 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perayaan Natal (Ilustrasi)
Perayaan Natal (Ilustrasi)

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu). 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. 

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah: 
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja; 
b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid; 

c. jumlah jamaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jamaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja; 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement