e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. mengatur arus mobilitas jamaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
g. melakukan pengaturan jumlah jamaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. menyediakan cadangan masker;
i. melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
j. menyarankan kepada jamaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah;
m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;