sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Disanksi

News editor Bachtiar Rojab
16/02/2023 09:47 WIB
Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) melakukan uji emisi di kawasan Kantor Wali Kota, Jakarta Pusat.
Perhatian, Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Disanksi. (Foto: MNC Media)
Perhatian, Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Disanksi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) melakukan uji emisi di kawasan Kantor Wali Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (15/2/2023). 

Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, uji emisi yang diberlakukan untuk kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini berlaku juga bagi masyarakat umum. Sebab, kendaraan mereka juga berperan terhadap pencemaran udara di Jakarta.

"Karena uji emisi ini berpengaruh terhadap kondisi udara di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Pusat," ujar Iqbal dikutip dari laman resmi Pemkot Jakpus, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Iqbal menambahkan, bagi para pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan sanksi tertentu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement