"Bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, pemilik kendaraan bermotor diharapkan agar memastikan kendaraannya tidak memiliki gas buang yang dapat mencemarkan udara," paparnya.
"Kalau tidak memenuhi kondisi gas buang, akan dikenakan sanksi dan adanya penambahan biaya parkir," sambungnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan, terdapat 150 kendaraan dinas operasional (KDO) berpelat merah telah diuji emisi di kawasan kantor Wali Kota Jakpus.
"Terdiri dari 50 unit kendaraan roda 2, 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar bensin, dan 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar diesel ikut serta dalam uji emisi hari ini," katanya.
"Bagi warga masyarakat yang ingin membantu DKI Jakarta agar terhindar dari kualitas udara kurang baik, maka lakukanlah uji emisi kendaraannya secara berkala," pungkasnya.
(YNA)