sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

News editor Jonathan Simanjuntak
27/08/2026 17:26 WIB
Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum.
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, kata Budi, agenda persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik akan mempersiapkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di depan Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," imbuh dia.

KPK juga menjamin bahwa setiap alat bukti dan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara. Saksi juga akan menguraikan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement