sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

News editor Jonathan Simanjuntak
27/08/2026 17:26 WIB
Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum.
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," tutur dia.

Sebagai informasi, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement