"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," tutur dia.
Sebagai informasi, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
(Nur Ichsan Yuniarto)