"Sehingga ada optimalisasi proses bisnis yang meminimalisir proses unggah data masyarakat. Layanan lainnya adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat Online (LAPOR!)" katanya.
Yanuar memastikan bahwa Kementerian PANRB dan lembaga terkait akan terus memutakhirkan layanan di MPP Digital. Salah satu upayanya adalah lewat proses pengajuan penerapan ISO 27001 agar dapat melakukan akses layanan kependudukan di MPP Digital yang saat ini belum optimal.
Terkait dengan kebijakan, saat ini Kementerian PANRB dan lembaga terkait tengah melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik untuk mengakomodasi kebijakan penyelenggaraan MPP Digital.
Menurutnya digitalisasi tidak saling menggantikan ekosistem pelayanan yang satu dengan yang lainnya, namun saling memperkuat dan menyederhanakan proses sehingga masyarakat dapat mengkases layanan dengan cara yang paling memungkinkan sesuai dengan kebutuhannya baik pelayanan itu dilakukan secara secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile services), pelayanan mandiri (self-services), dan aplikasi (electronic services).
“Manfaat MPP Digital untuk pelayanan publik adalah masyarakat atau pengguna cukup instal satu aplikasi untuk akses layanan Pemerintah Daerah,” katanya.
(NIY)