sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK, Jokowi Terbitkan Keppres

News editor Raka Dwi Novianto
20/12/2023 17:44 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement