IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023.
"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Presiden Jokowi, kata Ari, juga menerbitkan aturan baru tentang perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pada tanggal yang sama, juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK," kata Ari.