sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK, Jokowi Terbitkan Keppres

News editor Raka Dwi Novianto
20/12/2023 17:44 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023.

"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Presiden Jokowi, kata Ari, juga menerbitkan aturan baru tentang perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Pada tanggal yang sama, juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK," kata Ari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement