IDXChannel - Pertamina akan memproses pemecatan terhadap tersangka yang mencampurkan air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Eko Kristiawan menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) agar tidak mendapatkan izin untuk mengedarkan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja", kata Eko dalam keterangan, Jum'at (29/3/2024).
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja jajaran polres Metro Bekasi Kota yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya”, katanya.