Eko menyebut penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Ketiga tersangka itu bernama Andre Darma, Nana Nasrudin dan Engkos Kosasih.
“Dari 5 pelaku yang kami amankan, 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menyebut para pelaku diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Nana adalah sopir mobil tanki BBM, Engkos sekuriti SPBU dan Andre kernet mobil tanki.
“Sopir dan kernet, ini (kedua pelaku) yang memang mencampur (air) dengan bensin,” kata Firdaus.