sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina akan Pecat Tersangka Kasus Pencampuran Bensin dengan Air di Bekasi

News editor Danandaya Arya Putra
29/03/2024 20:26 WIB
Pertamina akan memproses pemecatan terhadap tersangka yang mencampurkan air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi.
Pertamina akan Pecat Tersangka Kasus Pencampuran Bensin dengan Air di Bekasi. (Foto: MNC Media)
Pertamina akan Pecat Tersangka Kasus Pencampuran Bensin dengan Air di Bekasi. (Foto: MNC Media)

Polisi menyebut, sementara ini pengelola SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Kendati demikian, proses penyelidikan akan terus dilakukan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujar Firdaus. (WHY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement