IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Polda Jatim mengungkap praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi di Pasuruan. Langkah tersebut sebagai upaya penegakan hukum dalam pendistribusian BBM subsidi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 Ton yang dilakukan oleh AW yang bertindak sebagai pemilik modal. Modus operandinya dengan membeli Solar Subsidi di SPBU menggunakan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari Solar Non Subsidi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Mabes POLRI Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers yang dilakukan di Gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara, Jalan Yos Sudarso Pasuruan Jawa Timur Selasa (11/6) siang. Turut hadir dalam giat tersebut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya.
Hersadwi mengatakan informasi awal dari Tim Pertamina dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina. “Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan Solar Subsidi tersebut sejak Tahun 2016 namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Sementara diamankan 3 tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manajer keuangan dan sopir truk,“ ujarnya.
Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya menyampaikan Pertamina mengapresiasi Polri dalam pengungkapan kasus ini. “Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia Solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari.