"Inilah yang kami adukan. Kami mengadukan ke sini, kami memohon kepada provinsi, kepada ke Pak Pj, untuk bisa membantu kami menegakkan penertiban penegakan hukum. Karena sisa dari 23 warga yamg bertahan ini memang kecenderungannya mereka bertahan untuk menguasai," ujar Aditya.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan saat Pertamina ingin memulihkan asetnya, korporasi sempat mendapat perlawanan anarkis dari oknum setempat.
“Peraturan ini sebetulnya ada di Pergub Nomor 207 tahun 2016 (tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin). Prinsipnya kami Pertamina sudah melakukan ekspose pada saat itu, dan rekomendasi sudah turun ke wilayah, Wali Kota Jakarta Selatan, namun pelaksanaannya baru sampai sosialisasi tahap satu, dan sekarang terhenti,” jelasnya.
(FRI)