sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Pengoplos Beras Harus Ditindak Tegas agar Jera

News editor Achmad Al Fiqri
15/07/2025 22:48 WIB
Perusahaan yang terlibat kasus dugaan pengoplosan beras harus ditindak tegas. Ini dilakukan agar perusahaan itu mendapat efek jera.
Perusahaan Pengoplos Beras Harus Ditindak Tegas agar Jera (Ilustrasi/iNews Media Group)
Perusahaan Pengoplos Beras Harus Ditindak Tegas agar Jera (Ilustrasi/iNews Media Group)

Seperti diketahui, Kementan menemukan 212 merek beras di 10 provinsi yang diduga menjual beras oplosan dan tidak sesuai dengan standar. Dari temuan tersebut, 86% beras yang diklaim sebagai premium atau medium ternyata hanyalah beras biasa.

Temuan itu berdasarkan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025. Investigasi mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. 

Sampel ini melibatkan dua kategori beras yakni premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Sementara, 88,24 persen beras medium dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement