IDXChannel—Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa batangan emas usai menggeledah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat yang diduga terkait tiga kasus korupsi PLN, ASABRI dan Krakatau Steel.
Berdasarkan pantauan Kamis (9/7/2026), barang bukti itu tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Barang bukti itu diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) dikawal puluhan anggota Brimob.
Saat diturunkan, terlihat tulisan 'Koper 2, 25 batang emas 1 kg' dalam koper yang disita polisi. Petugas sampai harus berbarengan mengangkat koper berisi emas batangan itu.
Tampak juga ada pihak yang diamankan dan digiring masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, belum diketahui sosok pihak yang diamankan tersebut.
Sebelumnya, Polri menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan 74 kilogram batang emas di salah satu rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat terkait dengan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kasus suap batu bara hingga Asabri.
“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Diperkirakan, uang dan 74 kg batang emas yang ditemukan oleh penyidik memiliki harga mencapai ratusan miliar.
Berdasarkan foto yang diterima, tampak batangan emas tersebut dimasukkan ke dalam beberapa koper. Selain batangan emas, polisi juga memasukkan uang valuta asing sitaan ke dalam koper.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi. Mulai dari, PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses), PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses), Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses), Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
Kemudian, Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai), Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses), Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses), PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses), Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses), Rumah MILDK, Apartement Pacific Place (proses) dan Rumah di Sentul, Bogor (proses).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas SGD3.130.000, USD889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika mata uang asing ini dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp 60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar.
(Nadya Kurnia)