Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas SGD3.130.000, USD889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika mata uang asing ini dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp 60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar.
(Nadya Kurnia)