sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santosa Miliki Harta Rp12 M

News editor Febrina Ratna
17/10/2022 19:45 WIB
Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, memimpin sidang terdakwa Ferdi Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santosa Miliki Harta Rp12 M. (Foto: MNC Media)
Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santosa Miliki Harta Rp12 M. (Foto: MNC Media)

Secara rinci, kepemilikan atas tanah dan bangunan senilai Rp7.900.000.000 yang terdiri dari delapan unit tanah dan bangunan dengan enam unit di Semarang, satu unit di Jakarta, dan satu unit lagi di Batam.

Lima dari enam unit tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu di Semarang merupakan hasil warisan. Seperti tanah dan bangunan seluas 216 m2/380 m2 dengan harga menembus Rp1,6 miliar, lalu ada yang seluas 201 m2/170 m2 seharga Rp 1 miliar, hingga yang termurah berada di kisaran harga Rp400 juta dengan luas tanah dan bangunan 102 m2/ 34 m2.

Sementara itu, tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu di daerah Jakarta Pusat tidak kalah fantastis, yaitu seharga Rp3 miliar dengan luas tanah dan bangunan 253 m2/253 m2. Untuk tanah dan bangunan di Batam seharga Rp700 juta dengan luas 187 m2/ 150 m2.

Selain tanah dan bangunan, Wahyu juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp358.000.000. Ditambah dengan harta bergerak lainnya mencapai Rp1.935.000.000, kas dan setara Kas berjumlah Rp209.809.219, harta lainnya berjumlah Rp2.300.000.000, serta hutang sebesar Rp693.452.912.

(FRI/ Penulis: Ahmad Fajar)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement