Sebelumnya, ratusan massa gabungan salah satunya pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan ERP di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Kebijakan ERP pun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(YNA)