sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/11/2023 14:15 WIB
Heru Budi Hartono menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 yang akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok, mengacu pada PP 51/2023.
Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023. (Foto Carlos Roy/MPI)
Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023. (Foto Carlos Roy/MPI)

Perihal nantinya apakah akan menggunakan indeks alpha 0,30 persen dihitung dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, Heru menyebutkan akan disampaikan besok secara detail.

"Soal alpha yang 30 persen itu nanti kita tunggu pengumuman besok," jelas Heru.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Dalam sidang dewan pengupahan pada 17 November 2023, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan hanya sebesar Rp5.043.068.

Kemudian, rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur buruh yaitu sebesar Rp5.637.068. Lalu rekomendasi UMP DKI 2024 dari unsur pemerintah Rp5.067.381.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement