IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 yang akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023) siang.
Baca Juga:
Awalnya, awak media bertanya soal UMP DKI 2024 apakah akan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023," tegas Heru.