sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/11/2023 14:15 WIB
Heru Budi Hartono menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 yang akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) besok, mengacu pada PP 51/2023.
Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023. (Foto Carlos Roy/MPI)
Pj Gubernur Tegaskan Perhitungan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP 51/2023. (Foto Carlos Roy/MPI)

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement