sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jakpus Tolak Gugatan Permohonan PKPU terhadap Indofarma (INAF)

News editor Dinar Fitra Maghiszha
06/03/2024 09:14 WIB
PN Jakarta Pusat resmi menolak gugatan permohonan kewajiban penundaan utang (PKPU) PT Indofarma Tbk (INAF) yang diajukan oleh PT Tjahaja Inti Gemilang.
PN Jakpus Tolak Gugatan Permohonan PKPU terhadap Indofarma (INAF). (Foto: MNC Media)
PN Jakpus Tolak Gugatan Permohonan PKPU terhadap Indofarma (INAF). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat resmi menolak gugatan permohonan kewajiban penundaan utang (PKPU) PT Indofarma Tbk (INAF) yang diajukan oleh PT Tjahaja Inti Gemilang.

Keputusan ini diambil pada Kamis 29 Februari 2024, setelah melalui proses persidangan sejak awal Januari.

“Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,93 juta,” demikian isi amar putusan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, PT Tjahaja Inti Gemilang mengajukan permohonan PKPU melalui nomor perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst.

Perusahaan itu merupakan salah satu kreditur Indofarma. Melalui SIPP, tidak diketahui riwayat utang-piutang antara kedua perusahaan.

Namun mengacu laporan keuangan INAF kuartal III-2023, perseroan memiliki tunggakan utang terhadap PT Tjahaja Inti Gemilang sebesar Rp6,42 miliar.

Jumlah ini berkurang dari posisi utang INAF terhadap produsen alat kesehatan itu yang mencapai Rp9,42 miliar pada akhir 2022.

Saat ini INAF juga masih menghadapi permohonan PKPU lainnya, yakni dari pemohon atas nama PT Foresight Global. Sesuai jadwal, sidang berlangsung pada awal Februari.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement