Penyidik, kata Kombes Dwi, masing-masing sudah memeriksa 2 karyawan SPBU di Wonogiri. “Masing-masing 1 orang (yang diperiksa). Sanksinya nanti administrasi, nanti kami serahkan kepada pihak Pertamina untuk tindakan terhadap SPBU tersebut, petugasnya juga sama (administrasi),” jelasnya.
Pada 10 Oktober 2023 lalu, Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar gudang penimbun solar bersubsidi di Kabupaten Wonogiri. Lokasi tepatnya di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Sebanyak 7,1 ton bio solar diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) itu.
Satu tersangka berinisial WTC yang bertugas sebagai penjaga gudang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, solar-solar itu dibeli menggunakan truk modifikasi, ditimbun di gudang di Desa Joho Wonogiri tersebut.
Di sana, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 buah tandon di mana ada 9 di antaranya terisi. Modusnya yaitu membeli solar subsidi dari SPBU dengan truk modifikasi yang di dalamnya sudah ada tandon-tandon.
(FRI)