Selain itu, pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," katanya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
(Fiki Ariyanti)