IDXChannel - Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran pada 47 rekening milik para tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan uang di dalamnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73,72 miliar dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35,79 miliar. Kemudian ada 2,95 juta dolar Singapura atau senilai Rp35,04 miliar," kata Ade Ary.
Selain itu, pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," katanya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
(Fiki Ariyanti)