Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 18 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi.
Saat ini, sejumlah barang bukti disita. Mulai dari 2 unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp73.723.488.957 (rp73,73 miliar), 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.
Lalu, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
(Febrina Ratna)