Pada lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah (dengan kemasan Teh China), dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” tuturnya.
Kemudian polisi ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dan berhasil menciduk tersangka S.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh china merek Guanyinwang dan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah serta mengemas ulang narkotika.
Dia menambahkan, dengan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.