Diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Selasa (22/8/2023), sekira pukul 07.00 WIB. Ada tujuh motor yang tertabrak truk pengangkut bata itu sampai mengalami kerusakan.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menegaskan pengendara motor yang melawan arus dan tertabrak truk di wilayah Lenteng Agung, Jaksel, tidak layak mendapat santunan.
Firman menegaskan pelanggaran pengendara motor dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pengendaramotor melakukan pelanggaran dengan melawan arus.
"Ketidak taatan pengendara motor terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," kata Firman. (NIY)